20 Januari 2016
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 37/TPA TAHUN 2015 dan NOMOR : 1/TPA TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya :
disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut
KEDUA : Mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya, terhitung sejak saat
pelantikan :
dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I sesuai peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN dst.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 8 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Repost Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi…
5 Prioritas Bidang Kesehatan dalam…
Tema kesehatan menjadi satu dari tiga tema besar…
Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah…
Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan…
KENALI GEJALA AWAL TERINFEKSI…
Pandemi virus corona yang telah dinyatakan WHO…
Rancangan Strategis Kemenkes 2020-2024
Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Pusat dan…
Sosialisasi Ke Masyarakat bersama Mitra Kementerian…
Pelantikan DPC Bogor ini merupakan pengabungan…
Pada Tanggal 24 November 2021 dilaksanakannya kegiatan…
Pada Tanggal 18 November Dewan Pengurus…
Pada tanggal 10 November 2021 pelantikan…