Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu ini berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan.
Penetapan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).
Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing.
5 Prioritas Bidang Kesehatan dalam…
Tema kesehatan menjadi satu dari tiga tema besar…
Rancangan Strategis Kemenkes 2020-2024
Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Pusat dan…
Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah…
Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan…
Kemenkes Optimalkan PSN Cegah…
Memperingati Asean Dangue Day (ADD) 2017 15…
Pelantikan Jabatan Struktural…
20 Januari 2016 KEPUTUSAN…
Menkes Budi Segera Penuhi Kebutuhan…
Mamuju, 17 Januari 2021 Dalam dua hari telah…
Repost Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi…
Wamenkes Bersama 25 Tenaga Kesehatan…
Jakarta, 14 Januari 2021Setelah dilakukan…
Pada Tanggal 13 Januari 2021 Jam 10.00 Pagi bertempat…
Pemerintah Tingkatkan Kapasitas…
Jakarta, 8 Januari 2021 Kementerian…