T | Info dari LAN, JFAK posisinya tidak di bawah struktural/koordinator tetapi langsung di bawah eselon 2 nya, apakah di Kemkes juga demikian ? |
J | Pengaturan di Kemenkes mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/7/2021 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Organisasi Dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan. |
T | Mengapa kinerja JFAK hanya bisa dihitung dalam jangka waktu 6 bulan dari tanggal rekomendasi s.d pelantikan? Sementara kendali waktu pelantikan bukan pada calon AK tersebut? |
J | Bukan kinerja yang dihitung dalam jangka 6 bulan, yang dimaksud 6 bulan adalah masa berlaku rekomendasi dari hasil uji kompetensi LAN, jadi sebelum habis masa berlaku |
T | Bagaimana strategi menetapkan angka kredit di SKP setelah ada SE NO. 21 dari LAN, terkait usulan dan penetapan kredit jadi dibatasi dan tidak bisa diakumulasi lg? |
J | Untuk penyampaian perhitungan DUPAK dapat dilakukan persemester atau paling lama 2 tahun ( bukti fisik melewati 2 tahun dianggap hangus/ kadaluarsa) . Biasakan membuat perhitungan DUPAK persemester atau paling lama pertahun,sehingga yang bersangkutan tahu berapa banyak angka kredit yang dibutuhkan dan harus dipenuhi untuk naik jenjang atau pangkat selanjutnya (sesuai PERKALAN No.14 Tahun 2016 tentang kriteria penilaian DUPAK dan bukti Dukung) |
T | Kapan Tim Penilai Internal (TPI) JFAK Kemenkes terbentuk? |
J | Surat usulan TPI AK Kemkes telah mendapat respon dari LAN dan saat ini dalam proses perbaikan draft SK Sekjen untuk TPI serta menunggu surat rekomendasi LAN, diupayakan |
T | Apakah diklat menjadi syarat bagi JFAK yang melaui proses Inpassing? |
J | Sesuai PERMENPAN 13 /2019 tidak lagi menjadi syarat pengangkatan jabatan Fungsionsl, tetapi maksimal 3 tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional harus sudah mengikuti diklat dalam rangka peningkatan kompetensi. |
T | JF Anjak...Sudah adakah mekanisme pindah JFT dari dan ke JFAK dari JFT lainnya? |
J | Mekanisme pindah antara satu JFT ke JFT lain adalah melalui mekanisme pengangkatan JFT alih jabatan, syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan pada JFT yang dituju.Untuk mekanisme perpindahan JFT diatur dalam PERMENPAN 13/2019, syarat dan ketentuan perpindahan ke JFAK diatur dalam Kepmenpan 45 tahun 2013 Tentang jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka kreditnya. |
T | unjuk JF Anjak ...Apakah ada batas maksimal dan minimal jumlah SKP 1 tahun dalam kontrak SKP? |
J |
Batas maksimal SKP disesuaikan dengan kegiatan tugas jabatan( penetapan kinerja unit kerja), tetapi batasan mengajukan angka kredit pertahunnya menyesuaikan dengan PERMENPAN 13/19, bahwa capaian angka kredit maksimal 150 persen dari target minimal yaitu : ahli pertama 18,75/ tahun, ahli muda 37,50/tahun, ahli madya 75/tahun. Pejabat fungsional yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF (PERMENPAN 13/19) dan dengan memperhatikan PERKALAN NO.14/2016 |
T | Untuk ADMINKES pertama apabila mendapat tugas membuat draf pedoman hingga draf akhir (serta melakukan revisi draf) yang dilakukan dengan rapat bersama melalui kegiatan fullday, apakah dapat masuk kebutir kegiatan?. Membuat buku pedoman /petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kesehatan (naskah pedoman/AK 2) atau bisa masuk pada butir: |
J | Untuk ADMINKES ahli pertama bila terlibat penyusunan pedoman dan sudah ditandatangani pimpinan ( sudah disahkan) dapat mengajukan angka kredit 2 dengan sarat melampirkan SK keterlibatan atau pernyataan atasan langsung melalui SPMT. |
T | Apablia pada tahun 2020 mendapat satya lencana apakah harus melakukan ubah target pada SKP, dan memasukkan ke dalam butir kegiatan? Mendapat Tanda Jasa/penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat Nasional/provinsi/kabupaten/kota (2.5/Penghargaan.) |
J | Tanda penghargaan tidak masuk SKP dan bukan masuk dibutir2 kegiatan, tapi punya unsur sendiri. Pada saat mengajukan DUPAK dapat diusulkan angka kreditnya dari unsur kegiatan |
T | Apakah kenaikan pangkat reguler golongan yang dulunya per 4 tahun, skrg mengikuti pemenuhan target SKP sesuai JFT. Jadi jika target SKP terpenuhi, bisa dipercepat kenaikan pangkat/golongan? |
J | Untuk JF ADMINKES KP/KJ ditentukan oleh perolehan AK. Kenaikan pangkat minimum lebih dari 2 thn dari KP terakhir dengan nilai PAK yg mencukupi.Kenaikan jenjang melihat peta jabatan/formasi. |
T | Apakah hubungan antara SKP dan dokumen DUPAK ? Apakah nominal butir2 SKP harus sama dengan DUPAK ? Bukankah DUPAK akan diperiksa oleh tim penilai terlebih dahulu? |
J | SKP untuk jabatan fungsional, kontrak SKP disusun berdasarkan dari butir kegiatan jabatan fungsional sesuai PERMENPAN, untuk pekerjaan diluar butir dimasukan sebagai tugas tambahan. |
T | Apabila realisasi butir yang dikerjakan melebihi yang tercantum pada kontrak kerja bagaimana? Apakah terhitung menambah point yang di kumpulkan? |
J | AK yg lebih dari SKP min bisa dihitung smp 150 persen. |
T | Bagaimana jika ada butir dalam kontrak yang tidak tercapai targetnya? Dan sebaliknya bagaimana jika ada butir yg tercapai namun pada kontrak tidak kita tuliskan? |
J | Capaian Target mungkin akan berpengaruh terhadap SKP tapi untuk angka kredit yang penting sewaktu akan kenaikan pangkat/kenaikan kabatan mencukupi total angka minimal yg dipersyaratkan. Untuk kegiatan yang tidak ada dalam SKP sepanjang itu tugas/butir kegiatan ADMINKES bisa dihitung AK nya.Kontrak kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja dan harus diidentifikasi kegiatan yang paling sering dilakukan, bila mana ada perubaha masih bisa diedit atau dihapus yang lama dan membuat yang baru dengan koordinasi Ropeg atau dihapus dengan menggunakan user kepala satker untuk memmbuat kontrak baru |
T | ADMINKES yang baru dilantik tertanggal SK 25 Nov 2020 apakah sudah harus |
J | Bukan membuat DUPAK tetapi mulai dapat mengumpukan atau mencatat kegiatannya sebagai angka kredit untuk bahan mengajukan usul DUPAK pada waktunya, persemester atau pertahun di Tahun 2021 |
T | Apakah ada batas maksimal dan minimal jumlah SKP1 tahun dalam kontrak SKP? |
J | Didalam SKP terdapat unsur -unsur : |
T | Tugas Administrator Kesehatan/Adminkes apa? |
J | Adminstrator Kesehatan/Adminkes adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang dan Hak secara Penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis Kebijakan di Bidang Administrasi,Pelayanan,Perizinan,Akreditasi & Sertifikasi Program-program Pembangunan Kesehatan secara Profesional. |
T | Tugas Pokok Analis Kebijakan/Anjak |
J | Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan. |