Jakarta, 11 Mei 2020
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.
Kasus Covid-19 di 3 daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
''Kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah itu,'' katanya di Jakarta, Senin (11/5).
Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Repost Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi…
5 Prioritas Bidang Kesehatan dalam…
Tema kesehatan menjadi satu dari tiga tema besar…
Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah…
Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan…
KENALI GEJALA AWAL TERINFEKSI…
Pandemi virus corona yang telah dinyatakan WHO…
Rancangan Strategis Kemenkes 2020-2024
Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Pusat dan…
Sosialisasi Ke Masyarakat bersama Mitra Kementerian…
Pelantikan DPC Bogor ini merupakan pengabungan…
Pada Tanggal 24 November 2021 dilaksanakannya kegiatan…
Pada Tanggal 18 November Dewan Pengurus…
Pada tanggal 10 November 2021 pelantikan…